Widget HTML Atas

Larangan ASN Mendukung di Media Sosial: Netralitas dalam menyongsong Pemilu 2024

Tahun ini dapat dikatakan sebagai tahun politik karena menyongsong tahun 2024, semua partai siap untuk menyiapkan amunisi politik pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Partai politik mempersiapkan perwakilannya untuk dapat masuk ke istana negara. Tentunya, mulai sekarang sudah terlihat berbagai pihak yang mendukung pihak yang satu atau pihak lainnya. Keberpihakan ini pun menjadi bukti nyata bahwa adanya koalisi yang ingin dibangun. Oleh karenanya, banyak tim pendukung yang sudah mulai gencar mencari simpati masyarakat dan berbagai kegiatan politik lainnya yang mendukung kinerja tim sukses.

Semua orang dapat bekerja sama sebagai tim sukses. Namun, ternyata, ada beberapa pihak yang tidak diizinkan untuk mendukung atau sebagai tim sukses dari suatu partai politik atau calon presiden atau wakil presiden tersebut. Salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negeri sipil (ASN). ASN harus memiliki sifat netral dalam masa atau tahun politik saat ini. Netralitas ASN memiliki peran sentral dalam mendukung dasar-dasar demokrasi yang kuat. Ini memastikan bahwa proses politik, terutama dalam pemilihan umum, berlangsung dengan integritas dan adil, menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah.

Sebenarnya, netralitas ASN telah tertuang dalam aturan semestinya diketahui oleh semua ASN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebuah dokumen yang mengatur pedoman dan pembinaan terkait dengan menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi kinerja mereka sebagai pelayan negara. Tujuan utama adalah agar ASN tetap netral, profesional, dan mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Apa saja larangan tersebut?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Salah satu hal yang paling riskan pada saat ini adalah penggunaan media sosial dan ini diatur dalam SKB. ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas di media sosial yang dapat menunjukkan dukungan atau ketidaknetralan terhadap peserta Pemilu. Ini mencakup tindakan seperti mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun atau grup yang terkait dengan peserta Pemilu. ASN dilarang melakukan aktivitas politik aktif. Mereka tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon, memberikan dukungan aktif kepada calon tertentu, atau terlibat dalam pembuatan unggahan, komentar, atau berpartisipasi dalam grup yang mendukung calon tertentu. Lalu, ASN pun dilarang menunjukkan dukungan terhadap partai politik atau calon tertentu melalui media sosial atau tindakan lainnya. Ini mencakup larangan mengunggah foto bersama calon atau tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu.

Selain itu, adanya peraturan yang mengatur hukuman yang diperoleh oleh ASN yang berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang sanksi yang diberlakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik atau norma-norma perilaku yang berlaku dalam lingkungan PNS, khususnya pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 15 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengindikasikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Kode Etik atau norma-norma perilaku yang berlaku akan dikenakan sanksi yang bersifat moral. Dengan kata lain, jika seorang PNS melakukan pelanggaran etika atau norma perilaku yang diharapkan dari mereka, sanksi yang diterapkan tidak bersifat fisik atau materiil.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa sanksi moral seperti yang disebutkan dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang. Ini berarti bahwa sanksi tersebut harus dijelaskan secara resmi dalam bentuk tulisan, dan biasanya sanksi ini akan ditetapkan oleh atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam organisasi PNS.

Pasal 15 ayat (3) menambahkan bahwa sanksi moral yang diberlakukan sesuai dengan ayat (1) dapat berupa pernyataan yang bersifat tertutup atau terbuka. Artinya, sanksi ini dapat berupa pernyataan yang hanya diberikan kepada individu yang bersangkutan dan tidak diumumkan secara luas (tertutup), atau dapat diumumkan secara publik kepada masyarakat atau rekan kerja (terbuka).

Dalam konteks keseluruhan, Pasal 15 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi moral yang diberlakukan terhadap PNS yang melanggar etika atau norma perilaku mereka. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan etika dalam lingkungan kerja PNS serta memastikan bahwa PNS menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam administrasi publik.

Pelarangan ASN terlibat dalam politik aktif berarti dapat dimaknai bahwa kita mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik pribadi yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Netralitas ASN dapat dikatakan sebagai salah satu pilar kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN, di mana harapan masyarakat adalah mereka memberikan pelayanan yang tidak memihak dan obyektif tanpa mempertimbangkan faktor politik. Selain itu, netralitas juga memastikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh ASN selalu berlandaskan pada kepentingan masyarakat umum, daripada terkait dengan preferensi politik tertentu.

Lebih jauh, prinsip netralitas membantu menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan yang bisa mengancam integritas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan ASN yang tetap netral, ini juga melindungi demokrasi dengan memastikan bahwa pemerintah dan birokrasi tidak mencampuri proses politik, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara bebas dan adil. Netralitas ASN juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan dalam sistem demokrasi. Dengan ASN yang tetap netral, independensi lembaga-lembaga tersebut tetap terjaga, sehingga tidak ada dominasi yang berlebihan dari satu cabang pemerintah atas yang lain.

Secara keseluruhan, netralitas ASN adalah prinsip krusial dalam menjaga integritas, kesehatan demokrasi, dan pelayanan publik yang efektif. Ini adalah aspek penting dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan transparan, yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan mencegah pelecehan kekuasaan atau sumber daya negara untuk keuntungan politik pribadi.

Sumber: Larangan ASN Mendukung via Media Sosial

Andi Hasbi Jaya
Andi Hasbi Jaya Adalah seorang blogger sekaligus Konten Creator dengan latar belakang ilmu kependidikan yang menekuni bisnis internet sejak tahun 2008 dan sesekali menulis di beberapa blog miliknya, dan konsisten mengembangkan Channel Youtube pribadinya "HasbiTubeHD". saat ini ia tinggal di Makassar, menjalani hidup yang indah sebagai Ayah untuk 3 orang anak dan suami untuk seorang bidadari.

No comments for "Larangan ASN Mendukung di Media Sosial: Netralitas dalam menyongsong Pemilu 2024"